BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
pada hakikatnya adalah upaya untuk menjadikan manusia berbudaya.Budaya dalam
pengertian yang sangat luas mencakup segala aspek kehidupan manusia, yang
dimulai dari cara berpikir,bertingkah laku sampai produk-produk berpikir
manusia yang berwujud dalam bentuk benda (materil)maupun dalam bentuk sistem
nilai (in- materil).
Pergaulan
antar umat di dunia yang semakin intensif akan melahirkan budaya-budaya baru,
baik berupa pencampuran budaya, penerimaan budaya oleh salah satu pihak atau
keduanya, dominasi budaya, atau munculnya budaya baru.Keseluruhan proses ini
tentu saja dipengaruhi oleh proses pendidikan di masyarakat.
Pemunculan
kebudayaan baru tidak sepenuhnya memberikan efek positif terhadap perkembangan
suatu bangsa, tetapi ada juga yang berdampak negative. Untuk menghindari
hal-hal negatif dari suatu kebudayaan baru, diperlukan berbagai upaya untuk
mengadakan saringan kebudayaan yang dianggap paling tepat untuk diterapkan .
Oleh karena , pemahaman terhadap kebudayaan menjadi penting bagi seorang
pendidik agar pendidik memahami secara persis kebudayaan dan pengaruhnya
terhadap perkembangan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam yang terdapat pada pembahasan ini antara
lain :
1. Apa itu
manusia?
2. Apa itu
nilai ?
3. Apa
jenis-jenis moral ?
4. Proses
terbentuknya hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu”
(Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk
ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat
diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah
kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan lingkungan,
manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).
Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh
lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari
satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal
(geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seoang bayi lahir, ia
merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh kaena itu ia menangis,
menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana
timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk
membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat
hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari
lingkungan
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera
menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia
tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar makan,belajar
berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan sebagainya,memerlukan
bantuan orang lain yang lebih dewasa.
B.
Nilai
1. Pengertian
nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan
berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau
berguna bagi kehidupan manusia. Defenisi nilai dari berbagai sudut pandang :
Ø
Menurut Cheng (1955): nilai
merupakan sesuatu yang potensial, dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis
dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia, sedangkan
kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki (dalam lasyo,
1999, halm.1)
Ø
Menurut Lasyo (1999, halm.9)
sebagai berikut: nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala
tingkah laku atau perbuatannya.
Ø
Menurut Dardi Darmodihardjo
(1986, halm. 36): nilai adalah yang berguna bagi kehidupan manusia jasmani dan
rohani.
2. Ciri-Ciri
Nilai
Menurut Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut:
Ø Nilai itu
suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
Ø Nilai
memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan
suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
Ø Nilai
berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung
nilai.
3.
Macam-Macam Nilai
Dalam
filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam,yaitu:
Ø Nilai logika
adalah nilai benar salah
Ø Nilai
estetika adalah nilai indah tidak indah
Ø Nilai
etika/moral adalah nilai baik buruk
Notonegoro
(dalam Kaelan, 2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah
sebagai berikut.
Ø Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
Ø Nilai vital,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi aktivitas manusia
Ø Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Terdiri dari
nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan, dan nilai religius.
4. Jenis Nilai
nilai terbagi atas 2, yaitu:
Ø
Nilai Estetika
Estetika berhubungan dengan
keindahan.
Ø Nilai Etika
berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah.
berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah.
Menurut Bertens (2001, hal 6) menyebutkan ada tiga jenis etika, yaitu :
Ø Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok orang dalam mengatur
tingkah lakunya.
Ø Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini
adalah kode etik.
Ø etika mempunyai arti lagi ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Etika
disini sama artinya filsafat moral.
Menurut Max Schelle (dalam Kaelan, 2002, hal 175), hierarki nilai terdiri
dari:
Ø Nilai Kenikmatan, nilai yang mengenakkan atau tidak mengenakkan berkaitan
dengan indra manusia yang menyebabkan manusia senang atau menderita.
Ø Nilai Kehidupan, yaitu nilai yang penting bagi kehidupan.
Ø Nilai Kejiwaan, yaitu nilai yang tidak tergantung pada keadaan jasmani
maupun lingkungan.
Ø Nilai Kerohanian, yaitu moralitas nilai yang suci atau tidak suci.
Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga
nilai itu adalah sebagai berikut :
Ø Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani
manusia atau kebutuhan ragawi manusia. Contoh: mobil, rumah, televisi, dan
lain-lain.
Ø Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contoh: air, makanan, minuman, pakaian, dan
lain-lain.
Ø Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian meliputi :
Ø Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
Contoh: adat istiadat.
Ø Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan
(emotion) manusia. Contoh: seni tari, seni musik, dan seni gambar.
Ø Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will)
manusia. Contoh: etika makan, etika berbicara, etika duduk, dan lain-lain.
5. Fungsi nilai
Fungsi nilai bagi kehidupan manusia, yaitu:
Ø Sebagai faktor pendorong : nilai berhubungan
dengan cita-cita dan harapan.
Ø Sebagai petunjuk arah : nilai berkaitan dengan
cara berpikir , berperasaan, bertindak serta menjadi panduan dalam menentukan
pilihan.
Ø Nilai sebagai pengawas : nilai mendorong,
menuntun, bahkan menekan atau memaksa individu berbuat dan bertindak sesuai
dengan nilai yang bersangkutan.
Ø Nilai sebagai alat solidaritas : Nilai dapat
menjaga solidaritas di kalangan kelompok atau masyarakat.
Ø Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
Ø Nilai sebagai benteng perlindungan: nilai
berfungsi menjaga stabilitas budaya dalam dalam suatu kelompok/masyarakat.
6.
Proses Terbentuknya nilai
Ø Pengaruh kehidupan keluarga dalam pembinaan nilai moral
Keluarga bagian dari masyarakat, terpengaruh
oleh tunututan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang meyakini bahwa
nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga.
Ø Pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti punya
teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang
akhirnya akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya.
Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan anak ketika memberikan nasihat,
dengan alasan bahwa apa yang disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan
dengan “aturan” yang disampaikan oleh temannya.
Ø Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
Masalah hampir tidak ada seorangpun yang
memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan kebingungan yang ada
pada pikiran atau kepala mereka. Hampir tidak ada seorang pun yang memandang
penting membantu anak untuk memecahkan dan menyelesaikan pemikiran yang
memusingkan tersebut.
Ø Pengaruh media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi mutakhir tentu fokus akan
mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan
stabilitas nilai pada anak. Namun media-media tersebut justru meyuguhkan
berbagai pandangan hidup yang sangat variatif pada anak.
Ø Pengaruh otak atau berfikir terhadap perkembangan nilai moral
Pengalaman itu memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap prose pematangan, dengan demikian guru/pendidik dapat dan
harus membimbing anak melaui proses yang kontinu melalui pengembangan situasi
bermasalah yang memperkaya kesempatan berfikir.
Ø Pengaruh informasi terhadap perkembangan nilai moral
Setiap hari
manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap system
keyakinan yang dimiliki oleh individu, baik infomasi itu diterima secara
keseluruhan, diterima sebagian atau ditolak semuanya, namun bagaimanapun
informasi itu ditolak akan menguatkan keyakinan yang telah ada pada individu
tersebut.
C. Moral
1.
Pengertian moral
Moral
berasal dari bahas latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mors ini
mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau manners, morals. Dalam bahasa
Indonesia, kata moral berarti akhlak (basah arab) atau kesusilaan yang
mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi
pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Kata moral ini dalam bahasa yunani
sama dengan ethos yang menjadi etika. Makna moral yang terkandung dalam
kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa
dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya
sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
2. Jenis moral
Ada dua macam moral dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia,
yaitu:
Ø Moral deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
Ø Moral normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan
pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia. Moral normatif
memberikan penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka
tindakan yang akan diputuskan.
3. Fungsi moral
Fungsi moral bagi kehidupan manusia, yaitu:
Ø Mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan
sesama sebagai bagian masyarakat
Ø Menarik perhatian pada permasalahan moral yang kurang di tanggapi
Ø Dapat menjadi penarik perhatian manusia pada gejala pembiasaan emosional
D. Hukum
1.
Pengertian hokum
Hukum
dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin
menggambarkan hidup manusia tanpa atau diluar masyarakat. Maka
manusia,masyarakat,dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan
sehingga menjadi pameo. Dalam kaitan dengan masyarakat, tujuan hukum yang utama
dapat direduksi untuk ketertiban.
Ada beberapa pendapat
para pakar mengenai pengertian hukum, yaitu:
Ø Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya
Ø Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan
untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus
mematuhinya
Ø Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa
dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh
lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
Ø Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Ø Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang
benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah
yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak
tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
2. Jenis hukum
Jenis hukum berdasarkan sumber, yaitu:
Ø Hukum adat
Sistem hukum yang dikenal
dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya
seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum
tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran
hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Contoh: hukum adat minangkabau.
Ø Hukum undang-undang
Hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan. Ada dua jenis undag-undang yakni dalam arti
material (setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat secara umum bagi semua warga negara) dan dalam arti formal (setiap
peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU). Contoh: UU pemilu.
Ø Hukum yurisprudensi
Yaitu keputusan hakim
terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan
pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Contoh: KUHP.
Ø Hukum traktat
Yaitu perjanjian yang dibuat
oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang emnjadi
kepentingan negara bersangkutan. Contoh: hukum batas negara.
Ø Hukum doktrin
Yaitu pendapat para ahli hukum
terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan
penerapannya.
Jenis hukum berdasarkan
isinya, yaitu:
Ø Hukum public
Hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan
Publik. Contoh: hukum tata negara, hukum acara pidana.
Ø hukum privat
Hukum yang mengatur kepentingan
pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang
satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan. Contoh: hukum waris, hukum dagang, hukum perdata.
Jenis
hukum berdasarkan masa berlakunya, yaitu:
Ø Hukum Positif atau ius constitutum
adalah hukum yang berlaku saat
ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH
Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll. Dalam hukum positif
atau ius constitutum di indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut:
ü Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai
Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas dan wewenang alat
perlengkapan Negara.
ü Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa
(civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
ü Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan
perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta
menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana
adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
ü Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang
dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi
barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
ü Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
ü Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
ü Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur
kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan
pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
ü Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang cara
bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Tata hukum
ini terbagi atas:
§ Hukum Acara Pidana Indonesia
adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara
Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
§ Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang
mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil
dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada
dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita
jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan
hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan
sifat dasar dari Hukum Acara Perdata.
Ø Hukum yang akan datang atau ius costituendum
Hukum yang dicita-citakan,
diharapkan, atau direncanakan akan berlaku masa yang akan datang. Contoh: hukum
pidana nasional yang hingga saat ini masih disusun.
Jenis hukum berdasarkan
tempat berlakunya, yaitu:
Ø Hukum Internasional
adalah bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum
Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional. Contoh: Hukum Perang Perdata Internasional
dan sebagainya.
Ø Hukum Lokal (Local Law)
adalah hukum yang hanya
berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan
sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan
pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan
kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat
pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu
kewenangan daerah yang terdesentralisasi. Perbedaannya dengan hukum nasional
adalah bahwa proses pembentukan hukum lokal yang dibangun tersebut perumusannya
didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi.
3.
Fungsi hukum
`Fungsi
hukum bagi kehidupan manusia, yaitu:
Ø
Sebagai alat pengatur tata
tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk
untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan
mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya
berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu
ditaati anggota masyarakat.
Ø Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
ü Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
ü Hukum mempunyai sifat memaksaHukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan
Psikologis, Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum
dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa
yang benar.
Ø Sebagai penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
Ø Sebagai fungsi kritis hukum
Dr.
Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155
mengatakan : “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum
mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan
pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak
hukum termasuk didalamnya”.
4.
Proses terbentuknya hukum
Terjadinya hukum di Inggris pada awalnya dan
terus berkembang adalah hukum berasal dari kebiasaan dalam masyarakat dan
dikembangkan oleh keputusan-keputusan pengadilan. Hukum Inggris yang demikian
ini dinamakan common law, yang pertumbuhannya dimulai pada tahun 1066,
saat berkuasanya William The Conqueror.
Pandangan-pandangan ekstrim tentang terjadinya
hukum secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van Loon adanya dua pandangan
ekstrim, yaitu:
Ø Pandangan legisme, (yang berkembang dan berpengaruh ampai pertengahan
abad ke 19)
Menurut pandangan ini hukum
terbentuk hanya oleh perundang-undangan. Dan hakim secara tegar terikat pada
undang-undang, peradilan adalah hal menerpakan secara mekanis dari ketentuan
undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkrit.
Ø Pandangan Freirechtslehre (abad 19/20)
Menurut
pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan,
dan sebagainya hanyalah sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menenemukan
hukum pada kasus-kasus konkrit.
. BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan
dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati
dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi
keselarasan dan harmoni kehidupan.
B.
Saran
Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan
kepastian hukum. Karena, tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya
keadilan (justice), kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum
(equality before the law).
Penegakan hukum-pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan
penegakan hak asasi manusia. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang
bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender.
Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena,
sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami
betul hak-hak warga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan
masyarakat sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar